×
BBGP Jawa Tengah Selenggarakan Workshop Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Periode ke 2 di PMM

Solo, 22 Agustus 2024 — Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan efisiensi pengelolaan kinerja, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Periode ke-2 di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kegiatan ini berlangsung secara tatap muka di Hotel Dwangas Lor In, Solo, pada tanggal 20 hingga 22 Agustus 2024.

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang fitur Pengelolaan Kinerja yang terintegrasi dengan e-kinerja dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan fitur ini, Guru dan Kepala Sekolah dapat menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual, sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir. Inisiatif ini sejalan dengan visi transformasi pembelajaran Kemendikbudristek yang mengutamakan peserta didik sebagai pusat dari seluruh proses pendidikan.

Kegiatan workshop ini dihadiri oleh 240 peserta yang terdiri dari perwakilan 35 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, 13 Cabang Dinas Pendidikan, dan 1 Dinas Provinsi Jawa Tengah. Adapun agenda kegiatan meliputi:

1. Penjelasan proses sinkronisasi pengelolaan kinerja di PMM dengan e-kinerja BKN.

2. Praktik dan simulasi substansi serta teknis pengelolaan kinerja Guru di PMM.

3. Analisis tantangan dan harapan dalam Pengelolaan Kinerja Periode 2.

4. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) untuk pengimbasan komunitas belajar dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah Periode 2.

Pengelolaan Kinerja melalui PMM adalah langkah maju yang signifikan dibandingkan dengan sistem e-Kin dan sistem lain yang digunakan sebelumnya. Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Kegiatan workshop ini juga mencerminkan komitmen Kemendikbudristek dalam mendukung transformasi pembelajaran melalui program Merdeka Belajar, serta memastikan bahwa proses monitoring dan evaluasi kinerja dilakukan secara transparan dan responsif.

Dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 dan Surat Edaran Bersama Kepala BKN serta Menteri Kemendikbudristek, diharapkan semua pihak dapat mengikuti dan memanfaatkan sistem ini dengan maksimal.

Survey Kepuasan