Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Tengah adalah Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan dan Pemberdayaan Guru, Pendidik lainnya, Tenaga Kependidikan, Calon Kepala Sekolah, Kepala Sekolah, Calon Pengawas Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Provinsi Jawa Tengah.
Komik ini hadir untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait berbagai pertanyaan yang sering diajukan oleh SahabatEdu kepada BBGTK Provinsi Jawa Tengah.
Halo #SahabatEdu untuk mempermudah pelayanan informasi, kini LPPKSPS ada layanan baru nih, WhatsApp Unit Layanan Terpadu LPPKSPS. Nomor WhatsApp ULT LPPKSPS: 0812-2975-8048 atau klik link: http://wa.me/6281229758048
SelengkapnyaKegiatan Pengembangan SIM Permohonan Cuti, Izin dan Lupa Presensi Tahap 1 dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 18 s.d. 19 Februari 2021 di LPPKSPS. Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan, kekuatan dan daya yang terbatas.
SelengkapnyaPeningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program pendidikan dan pelatihan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
SelengkapnyaDalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18356 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa pelatihan penguatan kepala sekolah diberikan masa transisi selama 2 (dua) tahun sejak
SelengkapnyaKumpulan naskah simposium BBGTK Provinsi Jawa Tengah